Empat Mahasiswa Datangi Polda
BENGKULU RPP - Anggota Komunitas Mahasiswa Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) Bengkulu kemarin (10/10) mendatangi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu, mendesak penyidik menutaskan kasus korupsi di RSMY Bengkulu. Mahasiswa tersebut, yakni Deno Andeska Malraodone, Angga, Putra Dio dan Ade. Keempatnya diterima Direktur Reskrimsus Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya di ruang kerja. Lantas, Deno cs meminta polisi menetapkan Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi tersangka. \"Yang ditunggu itu agar status Gubernur Junaidi Hamsyah segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami datang ke Polda ini, karena ingin menemukan titik terangnya. Orang yang dijadikan bapak sebagai tersangka adalah wayang, bukan dalangnya. Dalangnya, gubernur,\" kata Kordinator Komunikasi, Deno Andeska Malradone. Ditegaskan Deno, mereka ke Polda itu, ingin membuka tabir kelabu kasus SK Dewan Pembinan BLUD RSUD M Yunus. Katanya, mengapa sampai negara merugi Rp 5,6 miliar akibat SK yang ditandatangani oleh gubernur. Selama ini, sambungnya, yang dijadikan tersangka hanya 6 orang. Sebab, kata Deno, gubernur dinilai paling bertanggung jawab. Menurut Deno pula, penyebab kasus korupsi tersebut berawal dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor: Z.17.XXX VIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Namun, gubernur tetap menanda tangani SK honor bagi anggota tim tersebut. \"Hasil pertemuan tadi kami menangkapi, penjelasan Beliau (Direksrimsus) menjelaskan sudah menetapkan 6 orang tersangka dan satu kutipan dalam peraturan perubahan RSUD M Yunus ke BLUD tidak ada dewan pembina, dan dewan pembina itu tidak ada kerjanya,\" kata Dino. Mahasiswa berharap polda tetap menegakan hukum, mereka tidak ingin kapolda hanya bersifat pilih kasih dalam kasus ini. \"Kami datang kesini atas diri sendiri, bukan ditungangi oleh siapapun, yang kita tunggu siapa dalang dibalik kasus ini, sutradara dan SK itu dikeluarkan atas nama H Junaidi Hamsyah, kita datang ini membuka tabir kelabu, dan mengapa uang itu sudah keluar dan mengapa Gubenrur, kalau uang ini sudah cair duluan sebelum ada SK, maka semuanya teribat mantan gubernur Agusrin juga harus bertanggung jawab,\"jelasnya. Sementara itu, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Drs Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu hasil pengembangan penyelidikan. Ia mengaku tidak berani menyatakan gubernur bersalah sesuai apa yang diinginkan anggota Komunikasi itu. Sebab, tegasnya, pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan pengumpulan bukti-bukti yang ada, bukan karena desakan dari pihak mana pun. \"Kita menunggu alat bukti dari pengembangan kasus ini. Menetapkan tersangka itu, kita lakukan bukan atas dasar desakan, tapi berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Mahasiswa silahkan mengontrol kita sebagai polisi, tapi saya pastikan penyidik tidak akan gegabah,\" kata Direskrimsus Kombespol Sang Made. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: